Namun, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu sebelumnya telah menegaskan bahwa pengaruh kenaikan tarif PPN menjadi 12% terhadap harga barang dan jasa hanya sebesar 0,9%.
Sehingga, tidak ada kenaikan yang berarti terhadap komoditas umum yang dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Sebab, PPN 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa yang masuk kategori mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu atau kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.
Ditambah lagi, masyarakat kelas menengah ke bawah termasuk UMKM akan mendapatkan Paket Stimulus Ekonomi dari pemerintah jika PPN ini berlaku tahun depan.
“Kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti. (rpi)
Load more