Jakarta, tvOnenews.com - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 1% terus menjadi sorotan masyarakat.
Mendekati masa berlaku mulai 1 Januari 2024, masih banyak masyarakay yang cemas jika pengeluaran akan bertambah secara signifikan jika kebijakan berlaku.
Bukan hanya itu, tidak sedikit yang berspekulasi bahwa PPN 12% nantinya bisa berpengaruh pada pemasukan dan tabungan pribadi.
Merespons hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memastikan bahwa tabungan masyarakat akan tetap aman meski tarif PPN dinaikkan.
Pasalnya, Kemenkeu menilai bahwa kebijakan tersebut tidak akan berdampak banyak pada laju inflasi, sehingga tidak akan terlalu memberatkan pengeluaran masyatakat.
"Jika inflasi rendah, maka penurunan tabungan masyarakat juga tidak signifikan," tulis Kemenkeu dalam keterangan yang diterima, Sabtu (28/12/2024).
Perlu diketahui, kebijakan PPN 12% sudah masuk ke dalam komponen APBN 2025 serta sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disepakati Pemerintah dan DPR.
Artinya, kebijakan ini berani diambil karena memang telah dipikirkan matang oleh pemerintah mendongkrak ekonomi nasional tanpa mengakibatkan kerugian besar terhadap masyarakat, khususnya kalangan menengah dan bawah.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa kenaikan PPN sebesar 1% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 nanti hanya akan berdampak 0,2% pada inflasi.
"Inflasi saat ini rendah di 1,6%. Dampak Kenaikan PPN ke 12% adalah 0,2%. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5%-3,5%," ujar Febrio.
Oleh karena itu, Febrio juga optimis bahwa pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0%.
Kekhawatiran terkait PPN 12% akan mempengaruhi tabungan masyarakat salah satunya memang sempat disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa juga mengungkap bahwa PPN akan bisa saja akan menurunkan daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu sebelumnya telah menegaskan bahwa pengaruh kenaikan tarif PPN menjadi 12% terhadap harga barang dan jasa hanya sebesar 0,9%.
Sehingga, tidak ada kenaikan yang berarti terhadap komoditas umum yang dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Sebab, PPN 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa yang masuk kategori mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu atau kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.
Ditambah lagi, masyarakat kelas menengah ke bawah termasuk UMKM akan mendapatkan Paket Stimulus Ekonomi dari pemerintah jika PPN ini berlaku tahun depan.
“Kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti. (rpi)
Load more