Kabar baiknya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memberikan kesempatan terakhir untuk honorer menjadi PPPK.
Kesempatan itu melalui seleksi PPPK 2024 tahap 2, pelaksanaannya di akhir tahun 2024.
Namun, pemerintah hanya memberikan kesempatan pada honorer yang memiliki tiga kategori untuk bisa ikut dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Bagi yang tidak memiliki kriteria ini, maka mereka tetap bisa melakukan pendaftaran, tapi tidak ada jaminan berhasil dalam porses seleksinya.
Lalu, apa saja kriteria yang diatur?
Dalam keputusan Menteri PAN RB Nomor 634 tahun 2024, dan rilis BKN nomor 012/rilis/bkn/xii/2023 mengenai pengangkatan PPPK tahap 2, tiga kategori tersebut yakni:
1. tenaga honorer yang terdata dalam database BKN namun dinyatakan tidak memeuhi syaart pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
Load more