Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah secara resmi akan menghapus seluruh pekerja honorer di seluruh instansi kepemerintahan. Hal itu berlaku pada 2025 nanti.
Walau statusnya, tenaga honorer dijamin pemerintah tidak serta merta diberhentikan alias PHK.
Pemerintah, memastikan honorer memiliki peluang untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK melalui seleksi.
Meski demikian, pemerintah tidak menjamin seluruh honorer otomatis lolos.
Terbukti, pada seleksi yang hasilnya diumumkan mulai 24 Desember 2024, banyak honorer berstatus TMS, alias tidak memenuhi syarat.
Kabar baiknya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memberikan kesempatan terakhir untuk honorer menjadi PPPK.
Kesempatan itu melalui seleksi PPPK 2024 tahap 2, pelaksanaannya di akhir tahun 2024.
Namun, pemerintah hanya memberikan kesempatan pada honorer yang memiliki tiga kategori untuk bisa ikut dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Bagi yang tidak memiliki kriteria ini, maka mereka tetap bisa melakukan pendaftaran, tapi tidak ada jaminan berhasil dalam porses seleksinya.
Lalu, apa saja kriteria yang diatur?
Dalam keputusan Menteri PAN RB Nomor 634 tahun 2024, dan rilis BKN nomor 012/rilis/bkn/xii/2023 mengenai pengangkatan PPPK tahap 2, tiga kategori tersebut yakni:
1. tenaga honorer yang terdata dalam database BKN namun dinyatakan tidak memeuhi syaart pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
2. tenaga honorer yang masuk database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi CPNS
3. tenaga honorer yang tercatat di database BKN yang tidak mendaftar PPPK periode I.
Pemerintah menegaskan tidak ada pengangkatan tenaga honorer secara otomatis menjadi PPPK.
Sementara, bagi yang tidak lolos pada seleksi PPPK tahap 2 nanti, pemerintah sudah menyiapkan skema PPPK paruh waktu yang bisa mereka ikuti bila ingin. (vsf)
Load more