Jakarta, tvonenews.com - Harga emas Antam pada Minggu (29/12/2024) terpantau stagnas alias tidak berubah dari hari sebelumnya.
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48 Tahun 2023.
Penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 juga dikenakan sebesar 0,25 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP, sesuai aturan yang sama.
Berdasarkan data di situs Logam Mulia Antam, berikut adalah harga pecahan emas batangan, Minggu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp813.000.
Load more