Namun, terdapat sejumlah perbedaan antara PPPK dan PPPK paruh waktu.
Perbedaan itu mencakup hak dan kewajibannya.
Berikut rangkumannya:
Sebagai catatan, perbedaan ini ditulis berdasarkan informasi sementara. Bila ada keterbaruan informasi mengenai kedua jabatan ini, akan ditulis kemudian dalam lembaran terpisah.
1. Jam kerja
Merujuk peraturan perundang-undangan, PPPK memiliki jam kerja setara PNS, yaitu 8 jam per hari, atau setara dengan 40 jam per minggu.
Sementara, PPPK paruh waktu bekerja dengan lama waktu yang lebih singkat dibanding PPPK. Belum ada peraturan mendetail terkait skema jam kerja PPPK paruh waktu hingga berita ini ditayangkan.
Load more