Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memutuskan untuk menghapus seluruh tenaga honorer di semua instansi kepemerintahan pada tahun 2025.
Nantinya, peran honorer akan digantikan oleh tenaga outsourcing untuk tugas-tugas tertentu.
Honorer memiliki peluang untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK melalui seleksi.
Meski demikian, pemerintah tidak menjamin seluruh honorer otomatis lolos.
Bagi yang lolos, honorer akan bertugas sebagai PPPK. Tapi bagi yang tidak, pemerintah membuka opsi PPPK paruh waktu yang bisa dimanfaatkan.
Namun, terdapat sejumlah perbedaan antara PPPK dan PPPK paruh waktu.
Perbedaan itu mencakup hak dan kewajibannya.
Berikut rangkumannya:
Sebagai catatan, perbedaan ini ditulis berdasarkan informasi sementara. Bila ada keterbaruan informasi mengenai kedua jabatan ini, akan ditulis kemudian dalam lembaran terpisah.
1. Jam kerja
Merujuk peraturan perundang-undangan, PPPK memiliki jam kerja setara PNS, yaitu 8 jam per hari, atau setara dengan 40 jam per minggu.
Sementara, PPPK paruh waktu bekerja dengan lama waktu yang lebih singkat dibanding PPPK. Belum ada peraturan mendetail terkait skema jam kerja PPPK paruh waktu hingga berita ini ditayangkan.
Merujuk konteks paruh waktu, merekananinya akan memiliki kemungkinan fleksibilitas yang lebih besar. Namun juga berdampak dengan gaji yang diterima yang cenderung lebih rendah dari pekerja penuh waktu.
2. Beban kerja
Dari banyak sumber, PPPK dan PPPK paruh waktu memiliki taraf beban kerja yang sama. Pembedanya hanya di waktu kerja, sehingga untuk kuantitas pekerjaan, PPPK paruh waktu cenderung lebih sedikit.
3. Gaji
(vsf)
Load more