Kembali ke syarat peserta seleksi CPNS 2024 yang boleh mendafrat seleksi PPPK 2024 tahap 2 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) nomor 634 tahun 2024, pelamar harulah seorang tenaga non-ASN alias honorer yang terdaftar di pangkalan data BKN.
Lalu, dia adalah honorer yang gagal pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
"TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS," tulis aturan tersebut, dikutip Minggu (29/12/2024).
Artinya, hanya peserta seleksi CPNS 2024 yang merupakan honorer dan tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi yang bisa ikut.
Sementara, jika sudah pada tahapan selanjutanya, honorer tersebut tidak diperkenankkan ikut seleksi PPPK. (vsf)
Load more