Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memberikan kabar baik kepada peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Hal itu boleh dilakukan meskipun tahapan seleksi CPNS 2024 belum selesai.
Hal itu tentu disambut baik, khususnya bagi mereka yang kurang optimal dalam memperoleh hasil seleksi CPNS 2024.
Namun, pemerintah tidak serta-merta mempersilahkan seluruh peserta seleksi CPNS 2024 untuk mendaftar PPPK tahap 2.
Hanya orang dengan kriteria khusus yang dipersilahkan.
Lalu apa saja syaratnya?
Sebagai informasi, seleksi PPPK 2024 dibuka dalam dua tahap.
Hal itu untuk menampung honorer yang terdampak kebijakan penghapusan honorer.
Adapun, rencana final penghapusan honorer berlaku pada tahun 2025 nanti.
Penghapusan honorer tersebut diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023.
Walau statusnya, tenaga honorer dijamin pemerintah tidak serta merta diberhentikan alias PHK.
Pemerintah, memastikan honorer memiliki peluang untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK melalui seleksi.
Kembali ke syarat peserta seleksi CPNS 2024 yang boleh mendafrat seleksi PPPK 2024 tahap 2 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) nomor 634 tahun 2024, pelamar harulah seorang tenaga non-ASN alias honorer yang terdaftar di pangkalan data BKN.
Lalu, dia adalah honorer yang gagal pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
"TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS," tulis aturan tersebut, dikutip Minggu (29/12/2024).
Artinya, hanya peserta seleksi CPNS 2024 yang merupakan honorer dan tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi yang bisa ikut.
Sementara, jika sudah pada tahapan selanjutanya, honorer tersebut tidak diperkenankkan ikut seleksi PPPK. (vsf)
Load more