Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memutuskan untuk meniadakan status honorer di seluruh instansi kepemerinntahan pada tahun 2025.
Walau dihapus statusnya, tenaga honorer dijamin pemerintah tidak serta merta diberhentikan alias PHK.
Pemerintah, memastikan honorer memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK melalui seleksi tahun 2024.
Tapi, tidak menutup kemungkinan ada tenaga honorer yang mendaftar sebagai peserta seleksi CPNS 2024.
Lantas, apakah mereka bisa ikut dalam seleksi PPPK periode terakhir, yakni seleksi PPPK 2024 tahap 2?
Jawabannya, bisa. Namun tidak semua bisa.
Lantas siapa honorer yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) nomor 634 tahun 2024, pelamar PPPK harulah seorang tenaga non-ASN alias honorer yang terdaftar di pangkalan data BKN.
Lalu, dia adalah honorer yang gagal pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
"TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS," tulis aturan tersebut, dikutip Minggu (29/12/2024).
Artinya, hanya peserta seleksi CPNS 2024 yang merupakan honorer dan tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi yang bisa ikut.
Sementara, jika sudah pada tahapan selanjutanya, honorer tersebut tidak diperkenankkan ikut seleksi PPPK.
Hal serupa juga ditegaskan lembali dalam Permenpan RB Nomor 6 tahun 2024 yang menyatakan pelamar tidak dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS dan PPPK pada periode tahun anggaran yang sama. (vsf)
Load more