Jakarta, tvOnenews.com - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan segera berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan yang masih menuai pro dan kontra ini sebenarnya diberlakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menjaga prinsip keadilan dan semangat gotong royong masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa kenaikan PPN sebesar 1% ini secara umum tidak akan berdampak signifikan pada kenaikan bahan baku.
Oleh karena itu, PPN 12 % juga dinilai tidak akan mengganggu kelancaran produksi, khususnya di sektor UMKM.
"Kenaikan besaran angka PPN secara umum untuk bahan baku dan bahan pembantu lokal tidak memiliki pengaruh signifikan," kata Kemenkeu dalam keterangan tertulis, Minggu (29/12/2024).
"Secara umum untuk bahan baku dan bahan pembantu lokal tidak memiliki pengaruh signifikan, di sisi lain juga tidak akan mengurangi permintaan."
Bersamaan dengan itu, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah Paket Stimulus Ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hybrid, hingga properti.
Load more