Jakarta, tvOnenews.com - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan segera berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan yang masih menuai pro dan kontra ini sebenarnya diberlakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menjaga prinsip keadilan dan semangat gotong royong masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa kenaikan PPN sebesar 1% ini secara umum tidak akan berdampak signifikan pada kenaikan bahan baku.
Oleh karena itu, PPN 12 % juga dinilai tidak akan mengganggu kelancaran produksi, khususnya di sektor UMKM.
"Kenaikan besaran angka PPN secara umum untuk bahan baku dan bahan pembantu lokal tidak memiliki pengaruh signifikan," kata Kemenkeu dalam keterangan tertulis, Minggu (29/12/2024).
"Secara umum untuk bahan baku dan bahan pembantu lokal tidak memiliki pengaruh signifikan, di sisi lain juga tidak akan mengurangi permintaan."
Bersamaan dengan itu, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah Paket Stimulus Ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hybrid, hingga properti.
Paket stimulus itu diharapkan dapat solusi jika ada dampak yang ditimbulkan dari kenaikan 1 persen tarif PPN, khususnya jika ada kenaikan biaya produksi.
Sebab apabila biaya produksi meningkat, maka harga barang juga akan naik yang dikhawatirkan menekan daya beli masyarakat.
Selain itu, kenaikan PPN dapat berdampak terhadap utilisasi tenaga kerja dan merembet pada penurunan pendapatan masyarakat.
Namun, pemerintah telah memastikan dan menghitung bahwa kenaikan PPN umum untuk bahan baku tidak memiliki pengaruh signifikan.
Terlebih, pemerintah sudah siapkan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang sebesar Rp265,6 triliun pada tahun 2025.
Adapun Paket Stimulus Ekonomi berupa insentif tersebut dirinci dan dibedakan sebagai berikut:
1. Insentif untuk Rumah Tangga
Kelompok rumah tangga berpendapatan rendah akan mendapatkan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting).
Bapokting yang dimaksud di antaranya adalah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, yang dikenakan PPN tetap sebesar 11%.
Stimulus Bapokting itu dinilai cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Secara khusus, stimulus gula industri diharapkan bisa menopang industri pengolahan makanan-minuman yang mempunyai kontribusi sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.
Selebihnya, Pemerintah juga telah merancang kebijakan Bansos Pangan/Beras 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 dengan 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan (Januari-Februari 2025). Ada juga pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) untuk pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
2. Insentif untuk Kelas Menengah
Untuk masyarakat kelas menengah, ada sejumlah stimulus kebijakan yang sudah disiapkan Pemerintah guna menjaga daya beli, dengan melanjutkan pemberian beberapa insentif yang telah ada sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar, hingga PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu.
Kemudian PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.
Selain itu, terdapat kebijakan baru yang akan diterapkan oleh Pemerintah untuk masyarakat kelas menengah. Di antaranya adalah pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan, hingga optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Stimulus itu akan menjadi sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, serta Relaksasi/Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.
3. Insentif untuk Dunia Usaha
Tak hanya menyasar masyarakat umum, berbagai insentif juga telah disiapkan stimulus bagi dunia usaha, khususnya untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya yang menjadi backbone perekonomian nasional.
Insentif itu berupa Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang sudah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024.
Untuk UMKM dengan omset dibawah Rp500 juta/tahun, maka sepenuhnya akan dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut. Pemerintah juga sudah mempersiapkan Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5%.
Untuk dipahami lebih jelas lagi bahwa sejalan dengan asas keadilan dan gotong royong, PPN 12% hanya dikenakan atas Barang dan Jasa Mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN seperti bahan makanan premium (antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium), pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12%. (rpi)
Load more