Pemberlakuan kebijakan PPN 12% diputuskan Pemerintah dan DPR dengan mempertahankan prinsip keadilan.
Penerapannya adalah dengan membebaskan PPN pada sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan daging.
Total, pemerintah sudah siapkan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang sebesar Rp265,6 triliun pada tahun 2025.
Hal ini agar dampak kenaikan PPN tidak membebani masyarakat, terutama masyarakat yang kelas menengah ke bawah yang berpenghasilan rendah.
"Dulu kebijakannya efektif meredam dampak pandemi. Fungsi APPBN memang untuk stabilitas ekonomi. Apresiasi kepada pemerintah karena kebijakan seperti ini diadakan lagi. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah, bahkan kepada kaum menengah," tambah keterangan Kemenkeu. (rpi)
Load more