Diketahui juga PPPK merupakan salah satu jenis aparatus sipil negara (ASN) yang diakui pemerintah bersama pegawai negeri sipil (PNS).
Lalu apa saja ASN yang diakui pemerintah?
Terakhir pemerintah hanya mengakui dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Namun, dalam ketentuan terbaru, pemerintah membuka opsi adanya PPPK paruh waktu.
PPPK Paruh waktu adalah jenis pegawai pemerintah yang disediakan atas dampak dari kebijakan penghapusan honorer.
Adapun, penghapusan honorer diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023.
PPPK paruh waktu nantinya disiapkan untuk honorer yang tidak berhasil lolos dalam seleksi PPPK, alias TMS atau tidak memenuhi syarat.
Load more