PPPK paruh waktu mulai dihadirkan saat honorer sudah resmi ditiadakan secara menyeluruh.
Dalam informasi yang berkembang (belum final), PPPK dan PPPK paruh waktu nantinya akan sama-sama berstatus ASN.
Keduanya akan sama-sama mendapatkan nomor induk pegawai dari pemerintah, layaknya PNS.
Perbedaan atara PPPK dan PPPK paruh waktu nantinya ada di skema jam kerja, dan penetapan nilai gaji. (vsf)
Load more