Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah meniadakan tenaga honorer di seluruh instansi kepemerintahan pada tahun 2025.
Penataan honorer dilakukan dengan cara membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Seleksi PPPK dilakukan dalam dua tahap atau periode. Tahap pertama sudah selesai, sementara tahap kedua prosesnya berakhir pada akhir Desember 2025.
Total 1,7 juta honorer akan ditata kembali.
Pemerintah, lewat seleksi PPPK tersebut memberikan peluang besar untuk honorer bisa lolos. Meski demikian, pemerintah tidak menjamin mereka bisa lolos 100 persen.
Diketahui juga PPPK merupakan salah satu jenis aparatus sipil negara (ASN) yang diakui pemerintah bersama pegawai negeri sipil (PNS).
Lalu apa saja ASN yang diakui pemerintah?
Terakhir pemerintah hanya mengakui dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Namun, dalam ketentuan terbaru, pemerintah membuka opsi adanya PPPK paruh waktu.
PPPK Paruh waktu adalah jenis pegawai pemerintah yang disediakan atas dampak dari kebijakan penghapusan honorer.
Adapun, penghapusan honorer diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023.
PPPK paruh waktu nantinya disiapkan untuk honorer yang tidak berhasil lolos dalam seleksi PPPK, alias TMS atau tidak memenuhi syarat.
PPPK paruh waktu mulai dihadirkan saat honorer sudah resmi ditiadakan secara menyeluruh.
Dalam informasi yang berkembang (belum final), PPPK dan PPPK paruh waktu nantinya akan sama-sama berstatus ASN.
Keduanya akan sama-sama mendapatkan nomor induk pegawai dari pemerintah, layaknya PNS.
Perbedaan atara PPPK dan PPPK paruh waktu nantinya ada di skema jam kerja, dan penetapan nilai gaji. (vsf)
Load more