Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menetapkan syarat tambahan bagi honorer yang melamar sebagai peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 2.
Syarat tambahan ini tercantum dalam keputusan menteri PAN RB nomor 634 tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, pelamar peserta seleksi PPPK tahap 2 harus memenuhi kriteria tertentu.
Seleksi PPPK 2024 tahap 1 sudah selesai dilangsungkan.
Honorer sendiri akan ditiadakan oleh pemerintah pada tahun 2025.
Load more