Adapun, penghapusan honorer diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023.
Simak rincian syarat peserta seleksi PPPK tahap 2 sebagai berikut:
Syarat terbaru untuk honorer bisa ikut seleksi PPPK diatur dalam Keputusan Menteri PAN RB nomor 634 tahun 2024 tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga non ASN (honorer) yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Syarat pertama, yakni honorer harus terdata dalam pangkalan data (database) honorer BKN yang 1) tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1, 2) TMS pada seleksi administrasi CPNS, 3) belum melamar pada seleksi ASN.
Kedua, pelamar PPPK tahap 2 yang TMS pada seleksi administrasi PPPK tahap 1 dan CPNS, atau belum melamar pada seleksi ASN, hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Ketiga, hanya bisa melamar pada jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional dan penata layanan operasional.
Demikian syarat terbaru untuk honorer bisa ikut seleksi PPPK 2024 tahap 2. (vsf)
Load more