"Bahan makanan pokok di Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sementara di Vietnam dikenakan tarif 5%. Jelas kebijakan PPN Indonesia pro rakyat dan lebih mendorong daya saing," kata Kemenkeu dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2024).
PPN 12% di Indonesia hanya dikenakan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu atau kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.
Pemberlakuan PPN ini diputuskan Pemerintah dan DPR dengan mempertahankan prinsip keadilan.
Kenaikan PPN sebesar 1 persen ini juga tidak menyasar pada sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan daging.
Ditambah, pemerintah sudah siapkan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang sebesar Rp265,6 triliun pada tahun 2025.
Hal ini agar jika ada dampak kenaikan PPN, masyarakat yang kelas menengah ke bawah dan berpenghasilan rendah tidak terbebani.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa tarif PPN Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun di tingkat G20.
Load more