Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, 16 Desember 2024 lalu.
“Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sama emerging atau dengan negara di region, maupun dalam G20,” kata Sri Mulyani.
Ia memaparkan, beberapa negara dengan ekonomi serupa memiliki tarif PPN dan rasio pajak (tax ratio) yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
Misalnya, Brasil menetapkan tarif PPN sebesar 17% dengan tax ratio mencapai 24,67%.
Afrika Selatan memberlakukan tarif PPN sebesar 15% dengan tax ratio 21,4%, sementara India memiliki tarif PPN 18% dengan tax ratio 17,3 persen.
“Kemudian Turki 20 persen PPN-nya dengan tax ratio 16 persen. (PPN) 12 persen itu ada Filipina dengan tax ratio mereka sudah di 15,6 persen. Dan Meksiko PPN-nya 16 persen, tax ratio mereka di 14,46 persen,” papar Menkeu. (rpi)
Load more