Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memutuskan untuk menghapus seluruh honorer pada setiap instamsi pemerintahan pada 2025.
Keputusan tersebut merujuk aturan pada UU Nomor 20 tahun 2023.
Salah satunya melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.
Terdapat dua tahapan dalam seleksi PPPK 2024.
Dalam seleksi itu, pemerintah memberikan peluang besar untuk honorer bisa lolos.
Namun, pemerintah tidak memberikan jaminan akan honorer bisa lolos 100 persen.
Faktanya, ada dua sebab honorer tidak lolos dalam seleksi PPPK.
Pertama adalah honorer peserta selelsi PPPK 2024 yang bersatus TMS alias tidak memnuhi syarat pada seleksi. Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 yang sudah diumumkan adalah tahap I dilangsungkan pada 24-31 Desember 2024.
Seleksi tahap ke II untuk honorer memiliki kesempatan terakhir menjadi PPPK, proses pendaftaran peserta seleksi akan berakhir pada 31 Desember 2024..
Kedua, adalah ketiaaan formasi PPPK yang sesuai untuk dilamar tenaga honorer.
Lalu bagaimana nasib honorer bila tidak lolos dalam dua kali kesempatan seleksi yang diberikan pemerintah?
Pemerintah menyiapkan opsi terakhir untuk menyelamatkan honorer dari kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan honorer.
Opsi terakhir tersebut adalah PPPK paruh waktu.
PPPK Paruh waktu adalah jenis pegawai pemerintah yang disediakan atas dampak dari kebijakan penghapusan honorer.
PPPK paruh waktu nantinya disiapkan untuk honorer yang tidak berhasil lolos dalam seleksi PPPK.
PPPK paruh waktu mulai dihadirkan saat honorer sudah resmi ditiadakan secara menyeluruh.
Dalam informasi yang berkembang (belum final), PPPK dan PPPK paruh waktu nantinya akan sama-sama berstatus ASN.
Keduanya akan sama-sama mendapatkan nomor induk pegawai dari pemerintah, layaknya PNS. (vsf)
Load more