Jakarta, tvOnenews.com - Jelang tahun 2025, Pemerintah telah menyiapkan upaya untuk menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Pasalnya, kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.
Salah satu potensi dampak yang bisa ditimbulkan dari kenaikan PPN sebesar 1 persen dari yang sebelumnya 11% itu adalah menurunnya daya beli.
Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan paket insentif kebijakan di bidang ekonomi berupa pembebasan hingga keringanan perpajakan untuk berbagai lapisan masyarakat dan dunia usaha.
Total, pemerintah sudah menyiapkan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang sebesar Rp265,6 triliun pada tahun 2025. Berikut adalah rincian 15 Stimulus Ekonomi yang ditujukan untuk mengurangi beban masyarakat.
Untuk rumah tangga berpenghasilan rendah, Pemerintah akan menyediakan serangkaian fasilitas kebijakan berupa:
1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merk “MINYAKITA”, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%.
Load more