Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan buku dengan kategori buku fiksi tetap diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Buku fiksi tersebut, seperti komik, novel dan sejenis lainnya.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan buku fiksi yang bebas PPN adalah yang tidak dikategorikan sebagai buku yang melanggar hukum.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat (2), buku yang dibebaskan PPN yakni buku yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA); tidak mengandung unsur pornografi; tidak mengandung unsur kekerasan; dan tidak mengandung ujaran kebencian.
“Sehingga apabila buku fiksi atau komik memenuhi persyaratan di atas maka dapat dikategorikan sebagai buku umum yang mengandung unsur pendidikan,” ujar dia, Senin (30/12/2024).
Load more