Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto mengungkap keheranannya soal vonis hakim untuk kasus koruptor di Indonesia.
Ia menyoroti adanya kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun, namun divonis ringan oleh hakim.
Meski menyebut itu, Prabowo tidak menjelaskan secara gamblang kasus yang ia maksudkan.
Namun, tak sedikit orang menilai ucapan Prabowo itu mengarah pada vonis hakim kepada Harvey Moeis pada kasus korupsi timah.
Sebagaimana dikeahui, Harvey Moeis divonis hukuman penjara 6,5 tahun dan dengda Rp 1 miliar, sub 6 bulan penjara.
Dari riwayat persidangan, Harvey Moeis disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun.
"Kalau sudah jelas melanggar, melibatkan kerugian triliunan (rupiah), ya semua uruslah, terutama hakim. Vonisnya jangan terlalu ringan lah," ucap dia.
Prabowo bahkan secara gambang mengungkap hukuman penjara yang sesuai untuk koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah adalah 50 tahun.
"Voninya ya 50 tahun kira-kira begitu," ucap Prabowo. (vsf)
Load more