Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk telah mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi atas status pailit yang diajukan perusahaan tersebut. Penolakan ini berarti status pailit Sritex tetap berlaku sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengaku cukup terkejut dengan keputusan tersebut.
“Momen yang tidak kami antisipasi, bagaimana menghadapi ini," ungkap Iwan di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat. (ant/nsp)
Load more