Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sedang berupaya mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi atas status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Salinan tersebut diperlukan untuk meninjau poin terkait going concern (kesepakatan keberlangsungan usaha) yang mungkin tercantum dalam putusan hukum tersebut.
Karena salinan putusan belum diterima, Kemenperin belum dapat memberikan tanggapan secara rinci terkait keluhan dari serikat pekerja perusahaan tekstil yang telah beroperasi lebih dari setengah abad itu.
Febri menambahkan bahwa pihaknya juga siap mengundang kurator untuk mendiskusikan langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak kurator sebagai representasi dari kreditur.
“Kami akan memanggil kurator ya, kurator kira-kira akan mau apa tindak lanjut setelah ini,” jelas Febri.
Mengenai aksi unjuk rasa yang direncanakan oleh para pekerja Sritex, Febri menegaskan bahwa itu merupakan hak pekerja, dan pihaknya tidak mempermasalahkan rencana tersebut.
“Kan hak mereka, silakan. Kami persilakan,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk telah mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi atas status pailit yang diajukan perusahaan tersebut. Penolakan ini berarti status pailit Sritex tetap berlaku sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengaku cukup terkejut dengan keputusan tersebut.
“Momen yang tidak kami antisipasi, bagaimana menghadapi ini," ungkap Iwan di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat. (ant/nsp)
Load more