Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak terlalu membebani pelaku industri, bahkan dianggap masih dapat diterima.
Namun, kekhawatiran utama industri justru terletak pada dampak kebijakan relaksasi impor.
Menurut Febri, yang menjadi perhatian utama pelaku industri adalah kebijakan relaksasi impor dan pembatasan impor yang dikhawatirkan dapat menyebabkan pasar domestik dibanjiri produk impor murah.
Kondisi ini dapat menyulitkan produk manufaktur lokal untuk bersaing di pasar dalam negeri.
"Yang lebih ditakutkan industri adalah kebijakan relaksasi impor dan pembatasan impor yang mengakibatkan pasar domestik banjir barang impor murah. Ini lebih ditakutkan oleh industri dibandingkan dengan kenaikan PPN 12 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun kenaikan PPN 12 persen dapat meningkatkan harga bahan baku dan berdampak pada kenaikan harga jual produk manufaktur, dampaknya terhadap utilisasi industri diperkirakan hanya sekitar 2-3 persen.
Namun, Febri menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk memitigasi dampak negatif kenaikan PPN terhadap daya saing industri. Berbagai paket kebijakan ekonomi telah diluncurkan, termasuk insentif yang dirancang untuk membantu pelaku industri menghadapi tantangan tersebut.
"Apalagi dengan adanya paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan pemerintah berupa berbagai insentif, di antaranya insentif PPh untuk industri padat karya, insentif untuk mobil hybrid dan berbagai insentif lain dan berbagai program kebijakan,” tutup Febri. (ant/nsp)
Load more