“Kan hak mereka, silakan. Kami persilakan,” tandasnya.
PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk sebelumnya mengajukan peninjauan kembali atau PK setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi status pailit yang diajukan perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.
Dengan penolakan tersebut, artinya sampai saat ini Sritex masih berstatus pailit sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Solo, Jawa Tengah, Jumat mengaku cukup syok dengan keputusan tersebut.
"Momen yang tidak kami antisipasi, bagaimana menghadapi ini," katanya. (ant/nba)
Load more