Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian sekaligus Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api, Edi Suryanto, menilai pembentukan holding BUMN sektor perkeretaapian dapat memperkuat dan memperjelas fungsi serta peran antara regulator dan operator di sektor perkeretaapian nasional.
“Banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk pembangunan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan dan jaringan listrik atas KRL. Sektor ini maju pesat seiring perhatian pemerintah di sektor perkeretaapian," ujar Edi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di bawah Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan, sesuai UU No. 23/2007, telah mempertegas peran pemerintah sebagai regulator. Regulator bertindak seperti wasit yang memastikan semua operator bermain secara adil, bersih, dan profesional.
Regulator juga memanfaatkan anggaran APBN untuk pembangunan infrastruktur, pemberian subsidi, serta penentuan kebijakan strategis. Dalam UU No. 23/2007, prasarana seperti jalan rel, persinyalan, dan infrastruktur lainnya diakui sebagai aset milik pemerintah, yang kemudian diserahkan kepada operator untuk perawatan.
“Regulator sudah berhasil membangun sejumlah proyek perkeretaapian di Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan, juga menyerahterimakan operasinya kepada badan usaha sebagai operator sebagaimana amanat undang-Undang tanpa menjelma juga sebagai pemain," jelas Edi.
Di sisi lain, Edi menilai PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebagai operator saat ini berada dalam kondisi terbaiknya sejak transformasi dari Perumka menjadi Persero. Kinerja PT KAI terus menunjukkan kemajuan signifikan dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Buktinya, banyak warga negara asing yang menyaksikan pengelolaan kereta api di Indonesia bahkan mengalahkan layanan di negaranya sendiri," tegasnya.
PT KAI telah mencatat capaian luar biasa, di antaranya mengangkut 421,7 juta penumpang dan 63 juta ton barang hingga saat ini. Peran kereta api menjadi sangat penting dalam mendukung kelancaran lalu lintas nasional dan memberikan solusi sistem logistik nasional yang efisien.
“PT KAI mampu jadi contoh dalam pengelolaan dan layanan terbaik untuk moda angkutan di Asia Tenggara. Jadi tidak ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang lebih sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial,” tambahnya.
Edi menilai keberhasilan pemisahan fungsi regulator dan operator menjadi kunci utama kesuksesan ini. Kedua pihak bekerja sesuai fungsi masing-masing tanpa campur tangan yang berlebihan. Namun, ia juga mengusulkan beberapa penyempurnaan terhadap UU No. 23/2007.
"Regulator cukup memberikan arahan, kebijakan dan evaluasi dalam pembangunan dan pemeliharaan prasarana perkeretaapian," ujarnya.
Edi mengusulkan pembentukan Badan Usaha Perawatan Sarana, Badan Usaha Perawatan Prasarana, serta Badan Usaha Perawatan Aset Right of Way (ROW) yang nantinya bernaung di bawah holding BUMN perkeretaapian.
"Sehingga regulator tidak perlu repot-repot terjun sebagai operator pemeliharaan prasarana, sarana dan aset ROW. Karena aspek manajemennya sudah dijalankan secara baik oleh operator dan cukup masing-masing menghormati sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang," jelasnya.
Edi menutup dengan menyatakan bahwa pemerintah cukup menetapkan kebijakan, sementara badan penyelenggara yang ada saat ini bisa menjadi eksekutor untuk menjalankan kebijakan yang telah ditentukan. (ant/nsp)
Load more