Namun, Airlangga juga memastikan bahwa sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) akan tetap bebas dari PPN. Barang-barang tersebut meliputi:
Beras, termasuk beras biasa maupun premium seperti beras merah dan beras ketan.
Daging ayam ras dan daging sapi.
Ikan, seperti ikan bandeng, cakalang, kembung, tongkol, tuna, dan lainnya.
Telur ayam ras.
Cabai, termasuk cabai merah, cabai rawit, dan cabai hijau.
Bawang merah.
Gula pasir.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga pangan lokal dan meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah rencana kenaikan PPN.
Pemerintah juga memastikan bahwa perhatian terhadap sektor pangan lokal tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan kebijakan ini. (nsp)
Load more