Jakarta, tvONenews. om - Pemerintah memastikan bahwa seluruh komoditas pangan lokal tidak akan terdampak oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai tahun depan.
Pernyataan ini dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, setelah menghadiri rapat koordinasi terbatas di Istana Negara pada hari Senin (30/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku bahkan untuk produk premium seperti beras merah dan beras ketan, asalkan produk tersebut berasal dari petani lokal.
“Mau beras merah, beras ketan, tidak ada kenaikan PPN 12% khusus pangan dalam negeri, semua tidak ada” jelas Zulhas.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, Airlangga juga memastikan bahwa sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) akan tetap bebas dari PPN. Barang-barang tersebut meliputi:
Beras, termasuk beras biasa maupun premium seperti beras merah dan beras ketan.
Daging ayam ras dan daging sapi.
Ikan, seperti ikan bandeng, cakalang, kembung, tongkol, tuna, dan lainnya.
Telur ayam ras.
Cabai, termasuk cabai merah, cabai rawit, dan cabai hijau.
Bawang merah.
Gula pasir.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga pangan lokal dan meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah rencana kenaikan PPN.
Pemerintah juga memastikan bahwa perhatian terhadap sektor pangan lokal tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan kebijakan ini. (nsp)
Load more