Dalam beleid itu disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap. Tarif 11 persen berlaku sejak 1 April 2022 dan tarif 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah menaikkan tarif PPN untuk barang mewah yang merupakan konsumsi masyarakat kalangan atas. Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sejumlah bahan pokok menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainnya. (ant/nba)
Load more