Iuran BPJS Kesehatan juga direncanakan naik pada 2025. Rencana itu disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024.
Perpres itu menyebutkan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran jaminan kesehatan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bakal naik pertengahan 2025 saat kelas rawat inap standar (KRIS) diberlakukan.
Pemerintah akan mewajibkan kendaraan bermotor menjadi peserta asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika kendaraannya mengakibatkan kerugian pada orang lain.
Load more