Pemerintah sedang menyusun aturan turunan berupa PP pelaksana UU PPSK yang paling lambat diundangkan pada 12 Januari 2025.
Setelah aturan asuransi kendaraan bermotor terkait kecelakaan resmi berlaku, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Selain lima pungutan tersebut, terdapat sejumlah kebijakan baru yang masih digodog pemerintah untuk diterapkan ke masyarakat Indonesia.
Misalnya, konversi subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau penyesuaian subsidi liquified petroleum gas (LPG). A
da pula rencana pemberlakuan subsidi kereta rel listrik (KRL) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) berbasis nomor induk kependudukan (NIK), serta iuran dana pensiun pekerja. (nba)
Load more