Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan tata cara perhitungan upah lembur bagi pegawai yang bekerja pada hari libur nasional, seperti Tahun Baru.
Perhitungan ini didasarkan pada waktu kerja yang diterapkan perusahaan, apakah 6 hari kerja per minggu (7 jam/hari) atau 5 hari kerja per minggu (8 jam/hari). Berikut adalah detailnya:
Perhitungan Upah Lembur
Jam 1–7: Dibayar 2 kali upah sejam.
Jam 8: Dibayar 3 kali upah sejam.
Jam 9, 10, dan 11: Dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh Perhitungan Pertama (Hari Libur Nasional Tidak Jatuh pada Hari Kerja Terpendek)
Load more