Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan tata cara perhitungan upah lembur bagi pegawai yang bekerja pada hari libur nasional, seperti Tahun Baru.
Perhitungan ini didasarkan pada waktu kerja yang diterapkan perusahaan, apakah 6 hari kerja per minggu (7 jam/hari) atau 5 hari kerja per minggu (8 jam/hari). Berikut adalah detailnya:
Perhitungan Upah Lembur
Jam 1–7: Dibayar 2 kali upah sejam.
Jam 8: Dibayar 3 kali upah sejam.
Jam 9, 10, dan 11: Dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh Perhitungan Pertama (Hari Libur Nasional Tidak Jatuh pada Hari Kerja Terpendek)
X bekerja selama 9 jam dengan upah Rp5.000.000 per bulan:
Upah per jam: 1/173 × Rp5.000.000 = Rp28.901.
7 jam pertama: 7 × (2 × Rp28.901) = Rp404.614.
Jam ke-8: 1 × (3 × Rp28.901) = Rp86.703.
Jam ke-9: 1 × (4 × Rp28.901) = Rp115.604.
Total upah lembur: Rp606.921.
Contoh Perhitungan Kedua (Hari Libur Nasional Jatuh pada Hari Kerja Terpendek)
Y bekerja selama 8 jam dengan upah Rp5.000.000 per bulan:
Upah per jam: 1/173 × Rp5.000.000 = Rp28.901.
5 jam pertama: 5 × (2 × Rp28.901) = Rp289.010.
Jam ke-6: 1 × (3 × Rp28.901) = Rp86.703.
Jam ke-7 dan 8: 2 × (4 × Rp28.901) = Rp115.604.
Total upah lembur: Rp491.317.
Perhitungan Upah Lembur
Jam 1–8: Dibayar 2 kali upah sejam.
Jam 9: Dibayar 3 kali upah sejam.
Jam 10, 11, dan 12: Dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh Perhitungan
Z bekerja selama 10 jam dengan upah Rp5.000.000 per bulan:
Upah per jam: 1/173 × Rp5.000.000 = Rp28.901.
8 jam pertama: 8 × (2 × Rp28.901) = Rp462.416.
Jam ke-9: 1 × (3 × Rp28.901) = Rp86.703.
Jam ke-10: 1 × (4 × Rp28.901) = Rp115.604.
Total upah lembur: Rp664.723.
Meskipun begitu, ada beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh pegawai untuk mendapatkan uang lembur dari perusahaan diantaranya adalah sebagai berikut:
Dasar Perhitungan Upah Lembur:
Upah lembur dihitung berdasarkan upah bulanan, dengan rumus:
1/173 × Upah Bulanan.
Nilai 173 diperoleh dari perhitungan:
52 minggu × 40 jam kerja/minggu = 2.080 jam/tahun.
2.080 jam dibagi 12 bulan = 173,33 jam/bulan.
Komponen Upah:
Jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar penghitungan lembur adalah 100% dari upah tersebut.
Jika komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dan upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% dari total upah, maka dasar penghitungan lembur adalah 75% dari total upah.
Dengan aturan ini, para pegawai yang bekerja di hari libur nasional, termasuk Tahun Baru, bisa memastikan hak mereka atas upah lembur dihitung dengan benar sesuai regulasi. (nsp)
Load more