Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12), ia memastikan kebijakan ini dilakukan secara bertahap untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.
“Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12% ini merupakan amanah, merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan,” kata Prabowo.
Ia menjelaskan, kesepakatan antara pemerintah dan DPR pada tahun 2021 yang mengatur kenaikan PPN secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Prabowo.
Presiden juga menegaskan komitmennya untuk mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan perpajakan.
“Saudara-saudara, sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin—juga saya yakin pemerintah pendahulu saya—bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” tegasnya.
Load more