Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, seperti kapal pesiar, jet pribadi, dan properti bernilai tinggi.
“Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” pungkasnya.
Kebijakan ini, menurut Presiden, menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil sekaligus menjaga kepentingan nasional di tengah tantangan global. (agr/rpi)
Load more