Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memutuskan sudah tidak menggunakan tenaga honorer pada 2025.
Penghapusan honorer pada tahun 2025 sebagaimana bunyi dari UU nomor 20 tahun 2023.
UU menyebutkan tenggat waktu penghapusan status honorer yang hingga Desember 2024.
Tidak ada pembaharuan dari aturan tersebut tidak ada pembaharuan.
Rencananya, semua honorer akan terfasilitasi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
Load more