Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memutuskan sudah tidak menggunakan tenaga honorer pada 2025.
Penghapusan honorer pada tahun 2025 sebagaimana bunyi dari UU nomor 20 tahun 2023.
UU menyebutkan tenggat waktu penghapusan status honorer yang hingga Desember 2024.
Tidak ada pembaharuan dari aturan tersebut tidak ada pembaharuan.
Rencananya, semua honorer akan terfasilitasi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
Seleksi PPPK 2024 yang semula pendaftarannya berakhir pada 31 Desember 2024 kemarin, diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
surat BKN nomor 11000/B/KS.04.01/SD/K/2024, pemerintah memperpanjang pendaftaran hingga Selasa, 7 Januari 2024.
Pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Meski memberikan angin segar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini mengakui ada tantangan lain dalam menjamin pekerjaan honorer selanjutnya.
Salah satu kendala, dikatakan dia adalah usulan jumlah formasi PPPK tidak sesuai dengan jumlah database honorer BKN.
Ia menyebut hal itu banyak terjadi di instansi pemerintah daerah.
"Instansi pemerintah, khusunya pemerintah daerah tidak mengusulkan PPPK dengan pertimbangan batasan anggaran," terang Rini dalam keterangan resminya, diterima Rabu (1/1/2025).
Dengan adanya hal itu, dia meminta agar pejabar pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat maupu daerah untuk tetap menyiapkan anggaran. (vsf)
Load more