Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 2. Hal itu guna memaksimalkan honorer untuk melakukan pendaftaran.
Diketaahui, pemerintah menghapus honorer pada tahun 2025.
Proses penghapusan honorer sudah dilakukan secara bertahap sejak 2023 lalu melalui UU nomor 20 tahun 2023.
Sementara, perpanjangan seleksi PPPK 2024 tahap 2 itu tertuang dalam surat nomor 11000/B/KS.04.01/SD/K/2024, pemerintah memperpanjang pendaftaran hingga Selasa, 7 Januari 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.
Pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Adapun sebelum diperpanjang, pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 berakhir pada 31 Desember 2024.
Berdasarkan data BKN, per 29 Desember, masih banyak honorer yang terdapat di database BKN belum melakukan pendaftaran.
Ada juga honorer yang belum selesai melakukan pendaftaran.
BKN menekankan kembali agar honorer untuk segera melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 jika tidak ingin kehilangan pekerjaan dampak penghapusan honorer.
"Hal itu dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya dalam penyelesaian energi non-ASN," kata Haryomo Dwi Putranto dalam keterangan terpisah.
Menyoal alasan banyak honorer yang belum melaukan pendaftaran, belum ada keterangan dari pihak terkait.
Meski demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini menyebut pihaknya telah menekankan setiap instansi kepemerintahan untuk memberikan pendampingan guna memudahkan honorer melakukan pendaftaran seleksi PPPK.
Kata dia, apabila dalam pelaksanaannya masih ada yang tertinggal karena instansi PPK tidak mengindahkan kebijakan tersebut, maka akan berdampak pada terhambatnya pengalihan status pegawai honorer menjadi PPPK.
"Pastikan juga aplikasi SSCASN dapat memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta dari pegawai non ASN dan mengoptimalkan kelulusan dan perekrutan bagi mereka yang telah mendaftar dan mengikuti seleksi," ungkap Rini dalam keterangan resminya, Selasa (31/12/2024). (vsf)
Load more