Jakarta, tvonenews.com - Kebijakan PPN 12 persen resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2024). Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
"Saya ulangi, kenaikan PPN 11 persen ke 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewang yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu," kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Hal yang sama disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menegaskan, barang yang sebelumnya kena PPN 11 persen maka akan tetap bayar PPN 11 persen, sementara yang sebelumya dibebaskan PPN akan tetap tidak membayar PPN.
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11 persen. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0 persen, yaitu tidak sama sekali membayar PPN," terang Sri Mulyani .
Berikut ini daftar barang yang kena dan tidak kena PPN 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025:
Load more