Jakarta, tvOnenews.com - Tahun baru 2025, pemerintah telah menetapkan tarif listrik Januari-Maret (triwulan I) untuk 13 golongan pelanggan.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.
Penetapan tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa tarif listrik untuk nonsubsidi adalah tetap atau tidak mengalami perubahan.
Jisman menyampaikan, tarif tenaga listrik triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai dengan Oktober tahun 2024.
Secara akumulatif, seharusnya ada kenaikan tarif listrik. Tetapi diputuskan bahwa tarif tenaga listrik triwulan I Tahun 2025 tetap sama dengan triwulan IV 2024.
Load more