LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi - Nasabah mengakses aplikasi penunda pembayaran (paylater)
Sumber :
  • ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Bunga Pinjol dan Paylater Turun Mulai Hari Ini, Cek Besarannya

Selain mengatur bunga pinjaman konsumtif, OJK juga mengatur batas maksimum bunga pinjol tergolong sektor produktif. Cek besarannya di bawah ini

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:13 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap besaran bunga pinjaman layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) serta paylater mulai 1 Januari 2025.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, SE tersebut mengatur penetapan batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

"Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI dan kondisi industri LPBBTl yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender), serta untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI, tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTl 2023-2028," kata Ismail dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

OJK menyatakan, terhitung sejak 1 Januari 2025, batas maksimum manfaat ekonomi, yang termasuk bunga, untuk pinjol konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan, turun dari 0,3 persen per hari, menjadi 0,2 persen per hari. 

Baca Juga :

Sementara untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas maksimum bunga yang dikenakan tetap 0,3 persen per hari. 

Selain mengatur bunga pinjaman konsumtif, OJK juga mengatur batas maksimum bunga pinjol tergolong sektor produktif.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jangan Makan Banyak Daging Jika Tak Ingin Tubuh Bermasalah Kata dr Zaidul Akbar 

Jangan Makan Banyak Daging Jika Tak Ingin Tubuh Bermasalah Kata dr Zaidul Akbar 

Jangan makan banyak daging jika tak ingin tubuh bermasalalah kata dr Zaidul Akbar, karena...
Tragedi Mengerikan di Kalimantan Barat, Anak Tega Habisi Ibu Usai Ditolak Permintaannya

Tragedi Mengerikan di Kalimantan Barat, Anak Tega Habisi Ibu Usai Ditolak Permintaannya

Seorang anak, AMN (23), tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, SK (47), di Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
Top 3 Sport: Red Sparks Tak Incar Puncak Klasemen, Ko Hee-jin Pilih Vanja Bukilic Jadi MVP, Megawati Hangestri Cabut Musim Depan?

Top 3 Sport: Red Sparks Tak Incar Puncak Klasemen, Ko Hee-jin Pilih Vanja Bukilic Jadi MVP, Megawati Hangestri Cabut Musim Depan?

Rangkuman artikel sport terpopuler di tvOnenews.com pada Jumat (3/1/2025). Kiprah Megawati Hangestri di Korea bersama Red Sparks masih yang paling banyak dibaca
Polda Banten Periksa Kapolsek Cinangka soal Kasus Penolakan Pendampingan Korban Penembakan di Rest Area KM45

Polda Banten Periksa Kapolsek Cinangka soal Kasus Penolakan Pendampingan Korban Penembakan di Rest Area KM45

Polda Banten melalui Bidpropam tengah memeriksa Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, sehubungan dengan dugaan penolakan pendampingan korban penembakan
Keistimewaan Baca Surat Pendek Ini 21 Kali Jangan Diremehkan, Rezeki Mengalir Deras Hingga Hidup Jauh dari Susah Kata Ustaz Maulana

Keistimewaan Baca Surat Pendek Ini 21 Kali Jangan Diremehkan, Rezeki Mengalir Deras Hingga Hidup Jauh dari Susah Kata Ustaz Maulana

Apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh akan mendapatkan keistimewaannya. Pendakwah Indonesia, Ustaz Maulana menyebutkan amalan ini baiknya dilakukan setiap...
Pengamat UI Soroti Kelemahan Penegakan Hukum Korupsi, Desak Evaluasi Sistem Peradilan

Pengamat UI Soroti Kelemahan Penegakan Hukum Korupsi, Desak Evaluasi Sistem Peradilan

Pengamat kebijakan publik UI, Vishnu Juwono, menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo yang mengkritik lemahnya vonis pengadilan terhadap pelaku korupsi
Trending
Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun untuk UMKM dan Pekerja Migran: Solusi Kredit Bunga Rendah

Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun untuk UMKM dan Pekerja Migran: Solusi Kredit Bunga Rendah

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, ungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan pendanaan simpan pinjam sebesar Rp20 triliun
Hanoi Jadi Kota Paling Tercemar di Dunia, Polusi Udara Capai 13 Kali Batas WHO

Hanoi Jadi Kota Paling Tercemar di Dunia, Polusi Udara Capai 13 Kali Batas WHO

Ibu kota Vietnam, Hanoi, dinobatkan sebagai kota dengan polusi udara terburuk di dunia berdasarkan data cuaca harian pada Jumat (3/1/2024).
Pemain Timnas Indonesia Ini Akui Tinggal di Indonesia Lebih Nyaman Dibandingkan di Belanda, Wak Haji: Mudah Sekali 'Menjudge' ...

Pemain Timnas Indonesia Ini Akui Tinggal di Indonesia Lebih Nyaman Dibandingkan di Belanda, Wak Haji: Mudah Sekali 'Menjudge' ...

Wak Haji ternyata pernah mengaku kalau ia sangatlah suka dan happy tinggal di Indonesia, dibandingkan di Belanda. Kenapa?. Hal itu Wak Haji sampaikan saat ia...
Tiga Alasan Polsek Cinangka Tolak Dampingi Rombongan Bos Rental Sebelum Penembakan

Tiga Alasan Polsek Cinangka Tolak Dampingi Rombongan Bos Rental Sebelum Penembakan

Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa pihaknya tidak memberikan bantuan kepada rombongan bos rental mobil,
Prabowo Subianto Gagas Sekolah Rakyat Gratis untuk Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem

Prabowo Subianto Gagas Sekolah Rakyat Gratis untuk Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem

Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun sekolah rakyat khusus bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan miskin ekstrem,
Polda Banten Periksa Kapolsek Cinangka soal Kasus Penolakan Pendampingan Korban Penembakan di Rest Area KM45

Polda Banten Periksa Kapolsek Cinangka soal Kasus Penolakan Pendampingan Korban Penembakan di Rest Area KM45

Polda Banten melalui Bidpropam tengah memeriksa Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, sehubungan dengan dugaan penolakan pendampingan korban penembakan
Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota, Tanda Awal Luncuran Ormas Baru?

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota, Tanda Awal Luncuran Ormas Baru?

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, dikabarkan akan segera membentuk organisasi masyarakat (ormas) sebagai wadah bagi para pendukungnya.
Selengkapnya
Viral