Jakarta, tvonenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap besaran bunga pinjaman layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) serta paylater mulai 1 Januari 2025.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, SE tersebut mengatur penetapan batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI dan kondisi industri LPBBTl yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender), serta untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI, tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTl 2023-2028," kata Ismail dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).
OJK menyatakan, terhitung sejak 1 Januari 2025, batas maksimum manfaat ekonomi, yang termasuk bunga, untuk pinjol konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan, turun dari 0,3 persen per hari, menjadi 0,2 persen per hari.
Sementara untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas maksimum bunga yang dikenakan tetap 0,3 persen per hari.
Selain mengatur bunga pinjaman konsumtif, OJK juga mengatur batas maksimum bunga pinjol tergolong sektor produktif.
Load more