Jakarta, tvonenews.com - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM JAYA) di wilayah Jakarta menerapkan tarif baru mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025.
Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin mengatakan, penerapan tarif baru tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta. Apalagi, tarif air minum di Jakarta tetap sama selama 17 tahun terakhir.
Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 m3 per bulan.
"Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 m3, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan, mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 m3 masih tetap di angka yang relatif sama," kata Arief dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/1/2025).
Arief menambahkan, kelompok pelanggan sosial/K I khusus untuk pemakaian hingga 10 meter kubik atau setara dengan 10.000 liter mengalami penurunan tarif.
Sedangkan untuk pelanggan kelompok lainnya tetap sama seperti sebelumnya. Namun, tarif akan diterapkan secara progresif ketika konsumsi air berada pada rentang lebih dari 10 m3 hingga 20 m3 dan di atas 20 meter kubik.
Load more