Jakarta, tvonenews.com - Harga jual eceran (HJE) rokok resmi naik hari ini, Rabu (1/1/2025). Aturan baru soal harga rokok tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Pada beleid yang ditandatangani oleh Sri Mulyani itu, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Kendati demikian, pemerintah tetap harga jual eceran (HJE) untuk hampir semua produk tembakau per 1 Januari 2025.
Berikut adalah batasan harga rokok eceran per batang atau gram yang diatur Sri Mulyani dalam PMK 97/2024:
1. SKM Golongan I paling rendah Rp2.375 (naik 5,08%)
2. SKM Golongan II paling rendah Rp1.485 (naik 7,6%)
Load more