Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen. Penerapan tarif PPN 12 persen mulai berlaku 1 Januari 2025.
Sebelum ini, banyak masyarakt mempertanyakan soal rincian dari apa saja barang mewah yang dimaksud.
Sebab, belum ada penjelasan soal soal itu hingga akhir tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merincikan barang-barang mewah yang dimaksud itu.
Sri Mulyani memaparkan ada empat kategori yang terkena tarif PPN 12 persen.
Keemparnya adalah rincian barang yang termuat dalam PPnBM.
Load more