Rincian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023. Berikut rinciannya
1. PPnBM 20 persen
Barang mewah ini terinci atas rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
2. PPnBM 40 persen
Barang mewah ini terinci atas kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak serta kelompok peluru senjata api dan senjata api lain selain untuk keperluan negara.
3. PPnBM 50 persen
Barang mewah ini terinci atas pesawat udara selain yang dikenakan tarif PPmBM 40 persen (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga), seperti helikopter dan pesawat udara serta kendaraan udara launnya.
Load more