4. PPnBM 75 persen
Barang mewah ini terinci atas kapal pesiar (kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum) seperti kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan lain semacam itu, terutama dirancang untuk pengangkutan orang, serta kapal feri dan semua jenis (kecuali untuk kepentingan negara dan angkutan umum) (vsf)
Load more