Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen. Penerapan tarif PPN 12 persen mulai berlaku 1 Januari 2025.
Sebelum ini, banyak masyarakt mempertanyakan soal rincian dari apa saja barang mewah yang dimaksud.
Sebab, belum ada penjelasan soal soal itu hingga akhir tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merincikan barang-barang mewah yang dimaksud itu.
Sri Mulyani memaparkan ada empat kategori yang terkena tarif PPN 12 persen.
Keemparnya adalah rincian barang yang termuat dalam PPnBM.
Rincian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023. Berikut rinciannya
1. PPnBM 20 persen
Barang mewah ini terinci atas rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
2. PPnBM 40 persen
Barang mewah ini terinci atas kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak serta kelompok peluru senjata api dan senjata api lain selain untuk keperluan negara.
3. PPnBM 50 persen
Barang mewah ini terinci atas pesawat udara selain yang dikenakan tarif PPmBM 40 persen (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga), seperti helikopter dan pesawat udara serta kendaraan udara launnya.
4. PPnBM 75 persen
Barang mewah ini terinci atas kapal pesiar (kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum) seperti kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan lain semacam itu, terutama dirancang untuk pengangkutan orang, serta kapal feri dan semua jenis (kecuali untuk kepentingan negara dan angkutan umum) (vsf)
Load more